Rabu, 21 November 2012

KOPERASI ITU ?

KOPERASI adalah suatu badan usaha yang ada di Indonesia yang berguna untuk membangun perekonomian dan kesejahteraan rakyat di Indonesia,di rintis masih pada awal kemerdekaan Indonesia dan di besarkan oleh pembesar oleh BUNG HATTA kperasi ini memberikan andil besar dalam pembangunan Indonesia.Tetapi belakangan ini menurut saya pemerintah kurang serius dalam mempertahankan eksistensi koperasi di Indonesia,dilihat dari atensi rakyat Indonesia semakin jarang atau seakan lupa dengan koperasi ini.Padahal dengan adanya koperasi kehidupan rakyat di daerah - daerah dapat lebih maju dan sejahtera.

Saran - Saran untuk menghidupkan Koperasi di Indonesia :

  • Perlu semangat yang serius dari pemerintah dengan memberikan dukungan - dukungan seperti menciptakan program - program yang mendukung kegiatan koperasi di daerah - daerah
  • Keterlibatan Departemen - departemen penyelenggara pendidikan juga penting karena jika kita mendidik rakyat Indonesia sejak dini sebagai Enterpreneur kita bisa mandiri dengan ekonomi di Indonesia
  • Perlu adanya kerja sama pemerintah dengan akademisi khusunya  mahasiswa yang lebih berpikiran jauh kedepan ketimbang mencari untung di koperasi,yang sejatinya mengjarakan masyarakat untuk belajar mengelola keuangan
  • Pengemasa Koperasi juga harus diperhatikan, tingkat keperdulian akan koperasi semakin rendah karena anak -anak muda memandang koperasi itu seperti cara berbelanja yang kuno dan usang,dibandingkan berbelaja di tempat waralaba yang ada di kota - kota besar.
  • yang terpenting adalah tekad semua orang untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi Indonesia melalui koperasi,jadikan koperasi itu sebagai badan yang profesional yang mengatur dan memberikan keadaan ekonomi kepada masyarakat Indonesia


^_^

ISTILAH KOPERASI SEBAGAI :
"koperasi sebagai sokoguru-nya perekenomian"

Arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. soskoguru perekonomian dengan  mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat lebih diutamakan dari kepentingan pribadi dan golongan sendiri. Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandasan pancasila dan UUD 1945. Koperasi berusaha untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Koperasi dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi  berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

Koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :
Ø  koperasi mendidik sikap self-helping
Ø  koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih  diutamakan dari kepentingan diri atau golongan sendiri
Ø  koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
Ø  koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme

Dalam era globalisasi. koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Karena tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerja selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembanguan nasional seperti yang tercantum dalam GBHN.

Sumber :
Ø  http://hasdiansa040411.com/2011/05/koperasi-sebagai-soko-guru-ekonomi.html
Øhttp://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan-untuk-memajukan-koperasi
Ø  http://khairunnisafathin.wordpress.com/2011/10/10/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia/

Sabtu, 23 Juni 2012

eCommerce

http://blog.monitis.com/index.php/category/articles/ecommerce/

Seiring perkembangan zaman di era globaisasi ini manusia semakin dituntut untuk berpikir praktis dan ekonomis gua mendapatkan keuntungan yang maksimal.Tetapi untuk mencapai suatu pencapaian maksimal dari kegiatan ekonomi membutuhkan proses - proses yang tidak mudah dan juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit pula.

Para pakar bisnis memikirkan metode - metode pemasaran yang dipikir dapat memberikan keringanan dalam biaya promosi dan mudah dilihat oleh orang - orang, langkah inilah yang membutuhkan waktu.Kalau kita ingat dalam 20 tahun terakhir tepatnya era tahun 90-an para pemain pasar dunia mulai gencar dengan menaruh iklan - iklan di televisi karena perkembangan televisi yang sangat pesat pada waktu itu , berkembang dari media cetak ke media semi interaktif seperti televisi , tetapi kendala utama pada saat produes - produsen menaruh iklan di TV adalah harga yang cukup mahal jika ingin menanyangkan iklannya di waktu-waktu yang strategis maksudnya dimana waktu - waktu orang - orang meluangkan waktunya untuk menonton TV.Menjelang akhir tahun 90-an dan perkembangan internet mulai stabil di dunia ini mulailah para produsen atau pemain pasar mulai menemukan alternatif pemasaran yang dinilai cukup efektif di waktu mendatang.
Secara umum e-Commerce ini bisa kita definisikan sebagai salah satu cara berbelanja atau berdagang secara on-line atau dengan media internet atau direct selling yang dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan ini.

Karakteristik E-Commerce :

Transaksi dalam e-Commerce ini jelas berbeda dengan kegiatan ekonomi lainnya , dan transaksi e-Commerce ini memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus , yaitu :

Transaksi Tanpa Batas
Sebelum era internet batas-bats geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin memasarkan barangnya lebih luas dari daerah cakupannya.Sehingga hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya lebih luas dalam daerah pemasarannya.Selain aspek Geografisnya e-Commerce ini memberikan keuntungan dengan memberikan layanan tanpa batas waktu ,jadi seorang produsen bisa terus memasarkan barangnya.

Transaksi Anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya.Penjual tidak begitu memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayaran telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, biasanya dengan kartu kredit

Produk Digital dan Non - Digital
Produk - produk digital seperti software komputer , musik dan produk lain yang bersiftar digital dapat dipasarkan melalui inernet dengan cara mendownload secara elektronik.Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang - barang kebutuhan hidup lainnya


JENIS E-COMMERCE

E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda.
1. Business to Business (B2B)
Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:
a) Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
c) Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2. Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b) Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c) Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
d) Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.
Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”.
Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko.
3. Perdagangan Kolabratif (collaborative commerce)
Dalam c-commerce, para mitra bisnis berkolaborasi (alih-alih membeli atau menjual) secara elektronik. Kolaborasi semacam ini seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan.
4. Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com.
5. Comsumen to Business (C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
6. Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya. Kondisi khusus dalam hal ini disebut sebagai e-commerce B2E(business to its employees) yang digambarkan dalam studi kasus terbuka.
7. Pemerintah keWarga (Goverment to Citizen—G2C)
Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan ke para warganya melalui teknologi E-commerce. Unit-unit pemerintah dapat melakukan bisnis dengan berbagai unit pemerintah lainnya serta dengan berbagai perusahaan(G2B). E-goverment yaitu penggunaan teknologi internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.
E-goverment menawarkan sejumlah manfaat potensial : E-govermant meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintah, termasuk pemberian layanan publik. E-goverment memungkinkan pemerintah menjadi lebih transparan pada masyarakat dan perusahaan dengan memberikan lebih banyak akses informasi pemerintah. E-goverment juga memberikan peluan bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik ke berbagai lembaga pemerintah serta berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan proses demokrasi.
8. Perdagangan Mobile(mobile commerce-m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti dengan menggunakan telepon selluler untuk mengakses internet dan berbelanja, maka hal ini disebut m-commerce.
PENGGUNAAN E- COMMERCE
Dengan seiringnya perkembangan teknologi kita dapat menikmati belanja tanpa harus face to face langsung dengan pelaku yang kini kita kenal dengan istilah E-commerce. Banyaknya minat pembelian membuat banyak perusahaan yang membuat situs-situs web contohnya,
-Amazon http://www.amazon.com
-eBay http://www.ebay.com
-NetMarket http://www.netmarket.com
-Kaskus.co.id http://www.kaskus.co.id

Dalam makalah ini kami mengambil salah satu contoh situs web yang menggunakan sistem E-commerce yaitu http://www.amazon.com. Situs ini termasuk jenis B2C (Business to Consumer).

A. CARA PEMBELIAN BARANG
Ketika anda siap untuk melakukan penawaran, anda akan “checkout” atau keluar. Untuk pengunjung pertama anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir data personal berserta informasi termasuk nama, alamat tagihan, alamat pengiriman, pilihan pengiriman dan informasi mengenai kartu kredit anda. Anda juga akan disuruh untuk memasukkan password yang akan anda gunakan untuk mengakses data account anda untuk semua fitur transaksi yang disediakan. Sekali anda mengkonfirmasikan informasi anda, berarti anda sudah bisa melakukan pemesanan.
Untuk kembali ke Amazon.com, customer dapat menggunakan sistem “I-Click”, supaya dapat melakukan transaksi kembali. Ketika anda sudah selesai melakukan transaksi, maka akan dikirimkan konfirmasi ke email anda. Kemudian email yang kedua akan dikirimkan ketika barang yang sudah dipesan dikirimkan. Sebuah database akan memonitor atau memantau status dari semua pengiriman. Anda juga dapat mengatur status dari pemesanan anda sampai barang yang anda pesan tersebut meninggalkan Amazon.com atau anda beli.
B. CARA PEMBAYARAN
Metode pembayaran dari setiap barang yang dibeli melalui Amazon cukup mudah, ada beberapa pilihan yang ditawarkan:
1. Menggunakan Amazon.com Visa Card
2. Menggunakan Kartu Kredit Visa/Mastercard milik anda
3. Menggunakan Pay Pal.
Pada situs Amazon http://www.amazon.com juga menyediakan layanan yang mempermudah customers (pembeli) untuk membuat Amazon.com Visa Card secara online langsung disitusnya.
CARA PENGIRIMAN BARANG
Ada beberapa pilihan pengiriman barang yang ditawarkan oleh amazon.com untuk kenyamanan konsumen:
1. Standard International Shipping
2. Expedited International Shipping
3. atau Priority International Courier
Semakin cepat waktu pengiriman, biaya pengiriman tentu juga lebih besar. Setiap proses export / import barang pasti melalui proses pemeriksaan oleh Bea dan Cukai. Adapun cara alternative pengiriman melalui jasa yang lain yaitu jasa FedEx atau DHL.
BAB IV
TINJAUAN HUKUM INDONESIA TENTANG TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Kebebasan Informasi Publik
Kebebasan itu tiada yang mutlak, segencar apapun manusia memperjuangkan kebebasannya, seperti yang dikatakan oleh bebarapa filsuf bahwa there is no absolute freedom. Demikian pula dengan kebebasan informasi. Kebebasan informasi public yang kini kian hangat dibicarakan makin hari makin meluas pokok pembahasannya, apalagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pemerintah. Masalahnya adalah, dimanakah batas-batas yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat dilaksanakan dengan tetap dihormati dan menghormati semua orang?
Kebebasan atas informasi yang kini tengah diupayakan agar diatur dalam perundang-undangan dengan lebih jelas dan terperinci, merupakan suatu kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, sehingga merupakan suatu constitutional rights sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28F Amandemen kedua UUD 1945, yang berbunyi:
“…setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia…”
Amandemen tersebut merupakan penguatan dan pengulangan atas ketentuan yang persis sama yang telah dirumuskan sebelumnya pada tahun 1999 melalui pasal 14 UU No.39 Tahun 1999. Tujuan utama adanya ketentuan yang sacara tegas mengatur kebebasan informasi adalah:
a) mendorong demokrasi dengan memastikan adanya akses publik pada informasi dan rekaman data dan informasi,
b) meningkatkan akses publik pada data dan informasi,
c) memastikan agar lembaga mematuhi jangka waktu kadaluarsa,
d) memaksimalkan kegunaan data dan informasi lembaga.
Di Indonesia, pengaturan mengenai kebebasan informasi public sudah dimuat dalam pasal-pasal KUHP. Dari beberapa yang ada, diantaranya adalah:
” Pasal 112 mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan negara (pidana penjara selama-lamanya 20 tahun),
” Pasal 124 mengenai rahasia militer (pidana penjara 15 tahun),
” Pasal 322 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00),
” Pasal 323 tentang rahasia perusahaan,
” Pasal 369 mengenai rahasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun),
” Pasal 430-434 mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan),
Dalam ketentuan diatas sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak merupakan upaya memberikan informasi daripada memperoleh informasi. Namun seperti yang kita tahu pada dasarnya inti dapat saja bermacam-macam, baik positif maupun negatif. Bahwasanya ketentuan dalam KUHP bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum pada informasi, pemilik informasi, dan mereka yang mempunyai tanggung jawab untuk memiliki informasi sudahlah jelas. Hal yang perlu dikuatkan dengan adanya UU untuk memperoleh kebebasan informasi adalah meletakkan landasan hukum bagi orang yang berkehendak memiliki informasi yang bersifat publik, hal mana berhubungan erat dengan public accountability suatu lembaga yang merupakan bagian dari good governance, di mana hal ini juga berlaku bagi Indonesia sebagai Negara yang mengedepankan demokrasi sebagai landasan berkebangsaannya.
Dengan demikian sedikitnya terdapat dua masalah yang harus diperhatikan dalam menyusun UU Kebebasan Informasi, yakni:
1) hak warga untuk memperoleh informasi dari lembaga publik, dan
2) hak warga dan lembaga tertentu untuk melindungi pribadinya (right to privacy) dan pengecualian-pengecualian atas hak atas kebebasan informasi public..
Di Amerika Serikat, dalam kaitannya dengan kebebasan informasi ini, sejumlah informasi yang dikecualikan dari akses publik dan digolongkan kedalam sembilan exemption adalah yang menyangkut:
1) keamanan nasional (National Security) dan politik luar negeri a) rencana militer, b) persenjataan, c) data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data intelijen,
2) ketentuan internal lembaga,
3) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik,
4) informasi bisnis yang bersifat rahasia,
5) memo internal pemerintah,
6) informasi pribadi (Personal Privacy),
7) data yang berkenaan dengan penyidikan,  informasi lembaga keuangan, dan
9) informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya. Harus diingat bahwa kekecualian diatas bersifat diskresioner, tidak wajib, dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.
Negara di Asia yang memiliki ketentuan serupa misalnya Thailand, yang memberlakukan Official Information Act pada tahun 1997. pengecualian atas informasi yang dapat di akses publik dalam negara ini, mirip dengan ketentuan yang diatur dalam Freedom of Information Act Amerika Serikat, yakni informasi yang :
a) dapat membahayakan istana,
b) yang dapat membahayakan keamanan nasional, hubungan international atau keuangan nasional,
c) menghambat penegakaan hukum,
d) merupakan informasi atau nasihat dari lembaga negara yang bersifat internal,
e) yang dapat membahayakan keselamatan atau nyawa seseorang,
f) informasi pribadi atau rekam medik yang publikasinya akan mengancam the right of privacy, dan
g) informasi resmi yang dilindungi perundang-undangan atau yang diberikan oleh seseorang dan harus dijaga kerahasiannya (pasal 14 s/d 15 ayat 6 (Official Information Act).
Sama halnya dengan kedua contoh yang telah diungkapkan di atas maka keberadaan UU Kebebasan informasi di Indonesia, sebagai salah satu pendorong demokrasi, dengan demikian, memerlukan penjabaran yang sangat teliti, rinci dan jelas, agar tidak justru menjadikan kekacauan dalam negara karena tidak adanya rahasia. maka hal pertama yang harus dipahami bersama pada konteks kebebasan informasi public adalah bahwa:
1. tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan,
2. penjabaran mengenai informasi merupakan bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas,
3. pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut,
a. kepentingan nasional/keamanan negara (militer, ekonomi, keuangan),
b. kerahasiaan pribadi warga masyarakat,
4. pelanggaran atas pengecualian atas hak atas kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas.
Kedua restriksi dalam butir 3 diatas juga diakui oleh komunitas internasional, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights yang intinya menentukan bahwa
“the right to freedom of expression… and information…may …be subject to certain restriction, but these shall only be such as are provided by law and are necessary: a) for respects of the rights or reputation of others, b)for the protection of national security or of public order, or of public health or morals.“
Kepentingan negara, merupakan salah satu kata kunci yang membatasi kebebasan informasi, dan sejumlah kebebasan lainnya pula, sebagaimana dicantumkan dalam Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional. Makna dan cakupan kata ini sebenarnya harus mendapatkan suatu rumusan yang tegas, agar tidak memiliki arti ganda / multi-tafsir (multi-interpretable) yang pada akhirnya membawa ketidak pastian hukum. Dikaitkan dengan ketentuan dalam ketentuan dalam KUHP, yang termasuk dalam kategori ini adalah pasal 112 dan 124 (mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan Negara dan rahasia militer).
Sehingga pembahasan mengenai kebebasan informasi public ini tidak bisa dilepaskan dengan kearsipan. Agar tidak menimbulkan kebingungan antara perihal kebebasan informasi public dan perihal hak privasi dan informasi kenegaraan. Dengan demikian perlu adanya definisi yang jelas mengenai arsip, yang mencakup semua naskah yang dibuat dan terima oleh lembaga negara, badan pemerintahan, swasta maupun perorangan. Karena jelas bahwa hal ini dapat membuat petugas arsip kesulitan dalam memberikan arsip bagi public. Untuk mengatasi hal ini selayaknya dibuat klasifikasi arsip yang harus dirahasiakan karena sifatnya, misalnya:
1. informasi khusus tentang militer dan persenjataannya dibuat klasifikasi lembaga ini sehingga dapat digunakan untuk melemahkan/menghancurkannya,
2. informasi mengenai system keamanan presiden dan penjabat negara lain yang perlu mendapatkan perlindungan negara,
3. informasi yang dikumpulkan negara mengenai proses peradilan pidana, yang apabila dapat diakses publik dapat menghambat berjalannya proses ini (misalnya mengenai keberadaan saksi pelapor yang menurut UU harus disembunyikan identitasnya dan dilindungi keselamatannya), atau dimanfaatkan oleh tersangka sehingga hukum dan keadilan tidak dapat ditegakkan,
4. informasi yang berkenaan dengan sumber-sumber alam tertentu yang dianggap penting oleh negara, yang diperoleh melalui penelitian yang rinci dan akurat dan menelan biaya besar, sehingga publikasinya dapat merugikan negara,
5. informasi mengenai test yang dipergunakan negara untuk menentukan promosi orang dalam jabatan tertentu,
6. informasi mengenai laporan tentang lembaga keuangan tertentu, dll.
Adanya pembatasan semacam ini diperlukan untuk memberikan kepastian pada warga masyarakat sehingga petugas informasi dalam lembaga yang bersangkutan merasa nyaman dalam melaksanakan tugasnya dan tidak dibayangi ketentuan yang tidak perlu, sedangkan masyarakat memahami pentingnya informasi yang bersangkutan untuk dirahasiakan, dan tahu bagaimana cara untuk memperoleh, menangani dan bertanggung jawab akan informasi yang ia peroleh
Undang_Undang Informasi Transaksi Elektronik
Terkait dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan singkatan UU-ITE, yang kini menjadi sebuah perdebatan walaupun sudah disetujui oleh DPR pada April 2008, banyak pihak yang menilai bahwa isi dari UU tersebut mengancam semua pengguna dan penyedia informasi seperti pembaca, pembuat blog/web, pers, dan lainnya. Tak hanya itu, di DPR juga telah ada rancangan undang-undang Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi.
Jika dibaca sepintas tanpa menelaah lebih dalam, UU ITE ini memang terkesan hanya sebagai juru selamat bagi keamanan transaksi elektronik atau pornografi di internet, seperti yang selama ini banyak diberitakan media. Beberapa hal yang dianggap menjadi kekurangan-kekurangan dari UU-ITE dapat dilihat dari salah satu dokumen sumber di internet yaitu situs yang beralamatkan : http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf. Selain itu salah satu pendapat yang beredar cukup luas di internet mengenai UU ITE adalah:
“UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM,” kata Wayan Suardana alias Gendo yang dipenjara enam bulan karena pasal karet KUHP soal penghinaan pada kasus pembakaran gambar presiden.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3. Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.
Dan yang dianggap sebagai ‘pasal-pasal rawan masalah’ adalah antara lain:
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:
(1) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
(2) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
(3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
(4) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Terlihat bahwa ternyata yang berusaha dilindungi oleh UU ini juga dianggap sebagai bagian yang perlu direvisi. Beberapa pihak, khususnya kolumnis, blogger, dan sejenisnya merasa bahwa pasal tersebut mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan sebelum disetujui, pasal 27 ayat 3 ini dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

LAKUKAN SEGALA PERUBAHAN DAN KEMAJUAN TEKNOLOGI DENGAN BERTANGGUNG JAWAB



bersumber dari :


Kamis, 14 Juni 2012

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MASALAH MONETER


KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia salah satu Negara yang banyak mengalami pergantian system kebijakan ekonomi.Pergantian system kebijakan tersebut semata-mata hanya dengan tujuan untuk mencari cara yang paling tepat untuk menanggulangi perekonomian yang terjadi di Indonesia pada saat ini.Berikut ini akan di paparkan beberapa langkah yang telah diambil pemerintah untuk menjalankan perekonomian Indonesia :
a.Kebijakan selama periode 1966-1969
Mengenai kebijakan pemerintah mulai Periode 1966-1969 sampai periode pelita V. Pada periode 1966-1969 Pemerintah lebih memusatkan perhatian pada kebijakan mengenai proses perbaikan dan penghapusan semua unsur dari peniggalan pemerintahan orde lama yang mengandung unsur komunisme. Pada masa ini pemerintah berjuang untuk menekan tingkat inflasi yang tinggi karena pemerintahan orde lama.
b.Kebijakan Selama Periode Pelita 1
     Kebijaksanaan pada  periode ini dimulai dengan           :
1.        Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2.       Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu;
·         Kestabilan haga bahan pokok
·         Peningkatan nilai ekspor
·         Kelancaran impor
·         Penyebaran barang di dalam negeri
Pada periode ini  menitikberatkan pada sektor pertanian dan industri yang menunjang sektor pertanian.
c.Kebijakan Selama Periode Pelita II (1 April 1974 – 31 Maret 1979)
Pada periode Pelita II,pemerintah lebih memfocuskan perhatian mereka pada sector pertanian.Langkah yang diambil pemerintah adalah dengan meningkatkan industri yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku.Contoh: karet,kayu,minyak dan timah.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat dibidang sandang,pangan,perumahan,sarana dan prasarana,serta memperluas lapangan kerja.Pada periode ini,pemerintah sangat mempertahankan daya produk local,sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan fiscal dengan cara menghapus pajak ekspor. Pemerintah memfokuskan PMA dan PMDN untuk mendorong investasi dalam negeri, yang menghasilakn cadangan devisa negara naik dari $ 1,8 milyar mencapai angka $ 2,58 milyar dan naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar pada periode pelita II.Sedangkan kebijakan moneter yang diambil masyarakat pada pperiode ini adalah meningkatkan hasil produksi nasional dan daya saing komoditi ekspor .Adapun hasil yang dicapai dengan diterapkannya system kebijakan ini adalah pemerintah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk.Selalin itu,bidang industry  juga mengalami kemajuan yang pesat.Hal ini terbukti dengan perbaikan jalan dan jembatan.
d.Kebijakan Periode pelita  III (1 April 1979 – 31 Maret 1984)
Pada periode ini pemerintah lebih memfocuskan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil berdasarkan dengan UUD 1945 dan Pancasila.Tujuan dan kebijaksanaan ekonomi yang hendak dicapai pada periode ini mencakup segala bidang.Sistem kebijakan ini memfokuskan pada sector pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industry yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi.

Adapun Isi Trilogi Pembagunan tersebut adalah :
  1. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
  3. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pembangunan nasional system ini berpedom  pada Trilogi pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan,yang intinya ingin mencapai adalah kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat dalam suasana politik dan ekonomi yang stabil.


d.Kebijakan peroide pelita IV

Pada periode ini,pemerintah lebih menitik beratkan pada sector pertanian,dan meningkatkan sector industry baik yang menghasilkan alat industry berat maupun yang ringan.Pada periode ini,Indonesia berhasil melakukan swasembada beras.Kemampuan Indonesia memproduksi beras mencapai 28,5 Ton pada saat itu.Dan atas keberhasilan inilah Indonesia mendapat penghargaan pada tahun 1985 dari organisasi FAO(Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia)

Adapun kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah selama periode ini adalah sebagai berikut:
1.        Kebijakan inpres No. 5 tahun 1985=>dengan cara meningkatkan ekspor non migas dan pengurangan biaya yang tinggi.
2.       Paket kebijakan 6 mei=>dengan cara sector swasta disorong untuk berperan dalam bidang ekspor dan penanaman modal.
3.       Paket devaluasi 1986=>dengan cara melakukan pinjaman ke luarr negri dan di dorong dengan jatuhnya harga minya dunia
4.       Paket kebijakan 25 oktober 1986 =>dengan cara  menderegulasi bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dngan cara penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penoong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien, dan kebijakan enanaman modal
5.       Paket kebijakan 15 januari 1987=>dengan cara meningkattkan efisiensi,inovasi dan produktivitas sector industry menengah ke atas.Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ekspor non migas melalui penyempurnaan dan penyederhanaan ketentuan ekspor,penyempurnaan klasifikasi barang,pembebasan dan keringanan bea masuk.
6.       Paket kebijakan 24 desember 1987 yaitu restrukturisasi bidang ekonomi untuk memperlancar perijinan(deregulasi).
7.       Paket 27 oktober 1988=>kebijakan di lakukan dengan cara menderegulasi dan mendebirokratisasi bidang perdagangan dan hubungan laut.
8.       Paket kebijakan 20 desember 1988=>kebijakan dilakukan dibidang keuangan dengan cara memberikan kesempatan yang luas bagi pasar modal untuk lebih produktif dan berisi tentang deregulasi dalam bidang perusahaan asuransi.

e.Kebijakan Selama pelita V

Pada periode ini,pemerintah menitikberatkan pada kebijakan Moneter.Pemerintah melakukan kebijakan dengan sasaran uang dan suku bunga.Dalam kebijakan ini,Bank Indonesia dimanfaatkan untuk menerapkan tingkat suku bunga.
Kebijakan moneter terbagi 2:
1.        moneter kuantitatif yaitu mengatur tingkat bunga melalui operasi pasar terbuka melalui SBI, merubah tingkat bunga diskonto, merubah presentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum
2.       Kebijakan Moneter Kualitatif,yaitu menghimbau Bank umum untuk mendukung tindakan Bank Indonesia.

Periode pelita V merupakan akhir dari pembangunan janngka panjang tahap pertama.Pembangunan jangka panjang tahap selanjutnya dilanjutkan di periode Pelita VI.



KEBUJAKAN MONETER

Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang moneter (keuangan) yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan moneter (keuangan) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan moneter dilakukan melalui Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah Indonesia juga dipengaruhi oleh negara lain khususnya Amerika karena tingkat bunga yang diberlakukan Bank Indonesia pada umumnya selalu mengacu pada suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Sentral Amerika.  Dalam sistem nilai tukar bebas dan perfect capital mobility, kebijakan moneter lebih efektif dibandingkan kebijakan fiskal dalam upaya mencapai keseimbangan dan stabilitas makroekonomi. Kebijakan moneter lebih berperan dalam menstimulasi pemulihan ekonomi. Kebijakan moneter yang efektif menjanjikan tercapainya inflasi yang rendah, stabilitas nilai tukar,dan suku bunga.
Kebijakan Moneter sebagai berikut :
1.        Politik diskonto terhadap Bank Umum
Bank Indonesia memerintahkan bank umum agar mengurangi atau mempersempit pemberian kredit kepada masyarakat dengan cara menaikkan bunga pengaman sehingga uang yang beredar akan menurun.
2.       Politik Pasar terbuka
Bank Indonesia akan menjual surat-surat berharga (seperti Obligasi) ke pasar modal. Apabila surat berharga ini terjual, maka uang masyarakat akan masuk ke bank sentral sehingga uang yang beredar akan berkurang
3.       Menaikkan cash ratio
Bank sentral pada umumnya menentukan angka banding minimum antara uang tunai dengan kewajiban giral bank. Angka banding tersebut biasa disebut minimum cash ratio. bila pemerintah menurunkan minimum cash ratio, maka dengan uang tunai yang sama bank dapat menciptakan uang lebih banyak dari jumlah sebelumnya, sebaliknya jika pemerintah menghendaki mengurangi jumlah uang yang beredar pemerintah akan menaikkan minimum kas rasio bank, supaya uang tertahan di kas lebih banyak.
4.       Kebijakan kredit
Kebijakan kredit dapat dilakukan dengan cara pemberian kredit secara selektif. Bank sentral (Bank Indonesia) berusaha mempengaruhi bank-bank umum dalam hal aturan pemberian kredit kepada nasabah.
Adapun tujuan kebijaksanaan kebijakan moneter secara umum adalah :

  • Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar di dalam masyarakat
  • Untuk mengarahkan penggunaan uang dan kredit sedemikian rupa, sehingga nilai uang negara yang bersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya
  • Mendorong produsen untuk meningkatkan produksi, apabila denga mudah mendapatkan kredit denga bunga yang rendah
  • Paling sedikat akan dapat mempertahankan tingkat pengangguran yang telah ada dan selanjutnya berusaha agar meningkatkan tingkat employment tertentu
  • Mengusahakan agar kebijaksanaan moneter dapat dilaksanakan tanpa memberatkan beban keuangan negara dan masyarakat

Dan sebuah negara  dapat dipastikan Negara tersebut hanya menunggu waktu mengalami krisis ekonomi. bila memiliki ciri-ciri  seperti dibawah ini: 
·         memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar
·         mengalami inflasi yang tidak terkontrol
·         defisit neraca pembayaran yang besar
·         kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang
·         tingkat suku bunga yang diatas kewajaran

5.       Politik diskonto terhadap Bank Umum
Bank Indonesia memerintahkan bank umum agar mengurangi atau mempersempit pemberian kredit kepada masyarakat dengan cara menaikkan bunga pengaman sehingga uang yang beredar akan menurun.
6.       Politik Pasar terbuka
Bank Indonesia akan menjual surat-surat berharga (seperti Obligasi) ke pasar modal. Apabila surat berharga ini terjual, maka uang masyarakat akan masuk ke bank sentral sehingga uang yang beredar akan berkurang
7.       Menaikkan cash ratio
Bank sentral pada umumnya menentukan angka banding minimum antara uang tunai dengan kewajiban giral bank. Angka banding tersebut biasa disebut minimum cash ratio. bila pemerintah menurunkan minimum cash ratio, maka dengan uang tunai yang sama bank dapat menciptakan uang lebih banyak dari jumlah sebelumnya, sebaliknya jika pemerintah menghendaki mengurangi jumlah uang yang beredar pemerintah akan menaikkan minimum kas rasio bank, supaya uang tertahan di kas lebih banyak.
8.       Kebijakan kredit
Kebijakan kredit dapat dilakukan dengan cara pemberian kredit secara selektif. Bank sentral (Bank Indonesia) berusaha mempengaruhi bank-bank umum dalam hal aturan pemberian kredit kepada nasabah.
Adapun tujuan kebijaksanaan kebijakan moneter secara umum adalah :

  • Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar di dalam masyarakat
  • Untuk mengarahkan penggunaan uang dan kredit sedemikian rupa, sehingga nilai uang negara yang bersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya
  • Mendorong produsen untuk meningkatkan produksi, apabila denga mudah mendapatkan kredit denga bunga yang rendah
  • Paling sedikat akan dapat mempertahankan tingkat pengangguran yang telah ada dan selanjutnya berusaha agar meningkatkan tingkat employment tertentu
  • Mengusahakan agar kebijaksanaan moneter dapat dilaksanakan tanpa memberatkan beban keuangan negara dan masyarakat

Dan sebuah negara  dapat dipastikan Negara tersebut hanya menunggu waktu mengalami krisis ekonomi. bila memiliki ciri-ciri  seperti dibawah ini: 
·         memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar
·         mengalami inflasi yang tidak terkontrol
·         defisit neraca pembayaran yang besar
·         kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang
·         tingkat suku bunga yang diatas kewajaran


KEBIJAKAN FISKAL

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur perekonomian agar menjadi lebih baik melalui anggaran belanja negara, biasanya dikaitkan dengan masalah pendapatan negara (pajak). Tarif pajak sangat berpengaruh pada perekonomian. Jika tarif pajak diturunkan maka daya beli masyarakat pun meningkat dan jumlah output industri juga akan meningkat. Dan sebaliknya jika tarif pajak dinaikkan maka daya beli masyarakat pun menuru dan jumlah output industri juga menurun.
Jika dilihat dari segi cara pembayarannya, sistem pembayaran pajak dibagi menjadi 2, yaitu :
·         Pajak Langsung : pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
·         Pajak Tidak Langsung : pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak terbagi menjadi 3, yaitu :
·         Pajak Regresif : pajak yang besar-kecilnya nilai harus dibayarkan. Semakin tinggi pendapatan wajib pajak, semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.
·         Pajak Sebanding : pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan.
·         Pajak Progresif : pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan pendapatan pajak. Semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan dan begitu pula sebaliknya.

KEBIJAKAN MONETER DAN FISKAL DISEKTOR LUAR NEGERI
Kebijakan moneter dan fiskal disektor luar negeri yaitu kebijaksanaan yang menekan pengeluaran.Kebijakan moneter dan fiscal disektor luar negeri dilaksanakan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi atau pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia. misalnya menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah. Selain itu,langkah lain yang diambil pemerintah adalah kebijakan memindah pengeluaran.Kebijakan ini dilakukan dengan cara memindah atau menggeser bidang yang terlalu berisiko memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijakan ini dilaksanakan dengan beberapa cara diantaranya:
1.mengenakan tarif atau quota dan mengawasi pemakaian valuta asing
2.mengurangi ajak komoditi ekspor
3.menyederhanakan proseur ekspor
4.menstabilkan harga dan upah didalam negeri
5.dan melakukan devaluasi.


-Al Sultan faisal
-Dimas Dwi Cahyo
-Noer Laili Ningsih
-Ria Oktarina
-Rosita Nurul Aini
-Sri Rahayu
-Tricia Dewi Mayang Sari