Minggu, 28 April 2013

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

  1. PENGERTIAN HUKUM
     
     Pertama sebelum kita mengerti akan arti hukum yang sebenarnya kita harus memahami pandangan secara umum dari arti kata hukum itu sendiri, karena seperti yang kita ketahui setiap orang memiliki perspektif pengertian akan suatu hal yang berbeda - beda meskipun dalam aplikasinya sama, tetapi beda perspektif atau beda pandangan setiap orang mengartika bahwa akan berbeda juga cara orang untuk menempatkan hukum sebagai sesuatu yang ada dalam kehidupan terlebih kita tinggal di negara hukum, Indonesia.
    Pengertian Hukum secara umum adalah hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum, diartikan bahwa hukum itu mengatur dan mengawasi kehidupan bermasyarakat bukan untuk membatasi terlebih untuk mengendalikan agar menjadi masyarakat yang lebih tertib dan menghargai satu sama lain.
    Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama ,dan hukum adat yang berlaku di setiap daerah -daerah di Indonesia, Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata ataupun pidana berbasis pada hukum eropa yang kontinental khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah imperialisme Belanda dengan nama Hindia Belanda. Hukum Agama yang berlaku di Indonesia mengartikan masyarakat di Indonesia mengenal 5 agama yang dikenal dan karena itulah kehidupan masyarakat di Indoensia juga kental dengan peraturan agamanya yang mengatur segala aspek kehidupan yang menyeimbangkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia yang berasal dari hukum Belanda pada waktu penjajahan. Selain Hukum dan Hukum agama di Indonesia juga mengenal sistem yang dinamakan hukum Adat, Hukum adat adalah hukum yang diserap dalam perundang - undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan - aturan setempat di sesuatu daerah dari masyarakat dan budaya - budaya yang ada di daerah tersebut. Menurut pandangan saya karena 3 aspek inilah kehidupan masyarakat di Indonesia masih bisa terkontrol dengan baik.
   Setelah kita mengetahui dan menyamakan persepsi kita tentang hukum , lebih baik kita juga harus mengetahui pandangan ahli tentang hukum : 

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
source : http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
source : http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
source : http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html

4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
source : http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html

6. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
source : http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html

7. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
source : http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html

8. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
source : http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html

9. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.



    Kita juga harus mengetahui klasifikasi hukum agar kita dapat mengetahui secara mendalam bagaimana hukum itu berlaku :
    1.Berdasarkan sifatnya
Drs E. Utrecht, SH. Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Hukum Indonesia” (1953) telah membuat suatu batasan, Utrecht memberikan batasan Hukum sebagai Berikut: “Hukum itu adalah himpunan peratura-peraturan (perintah-Perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena harus ditaati oleh masyarakat. Itu. Akan tetapi tidaklah semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu, maka peraturan kemasyarakatan itu harus dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
source : http://hukum-on.blogspot.com/2013/01/PENGANTAR-HUKUM-INDONESIA.html

2.Berdasarkan fungsinya.
Fungsi Hukum ialah untuk mengatur, sebagai petugas, serta sebagai sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban. Yang akan diatur oleh Hukum ialah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, adanya sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas, bersifat memaksa, dan peraturan hukum diadakan oleh badan-badan resmi. Hukum yang diciptakan penguasa memiliki tiga tujuan yang hendak dicapai. Untuk menjelaskan tujuan ini ada 3 (tiga) teori yang menjelaskan tentang tujuan hukum, Teori Etis, tujuan hukum untuk mencapai keadilan, Teori Utilitas tujuan hukum untuk mencapai kebahagiaan manusia Teori campuran, tujuan hukum untuk mencapai ketertiban (yang utama) dan keadilan yang berbeda-beda isinya dan ukurannya menurut masyarakat dan zaman. Sedangkan tujuan Hukum Negara Republik Indonesia Menurut Hukum Positif tertuang dalam alinea keempat UUD Negara RI 1945 “ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” tujuan Hukum sebagaimana disebutkan diatas intinya adalah menghendaki adanya keseimbangan, kepentingan, keadilan,ketertiban,ketentraman dan kebahagiaan setiap insan manusia, maka dari situ dapat diketahui apa sebenarnya fungsi dari hukum itu sendiri. 
Secara umum fungsi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, yaitu :
1.Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
2.Sarana mewujudkan keadilan sosial.
3.Alat penggerak pembangunan nasional.
4.Alat kritik.
5.Sarana penyelesaian sengketa atau perselisihan.
source : http://hukum-on.blogspot.com/2013/01/PENGANTAR-HUKUM-INDONESIA.html

3.Berdasarkan isinya.
Hukum berdasarkan isinya adanya hukum Privat dan hukum publik. Pengertian dari masing-masing tersebut ialah, Hukum Privat, ialah Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil. Hukum privat ialah termasuk Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan dan Hukum Waris, Contohnya seperti seseorng melakukan Perjanjian jual beli. Sedangkan Hukum Publik ialah bidang hukum dimana subyek hukum bersangkutan dengan subyek hukum lainnya, yang dimaksud ialah jika seseorang melanggar atau melakukan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam denga hukuman. Hukum publik ialah termasuk Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana.
source : http://hukum-on.blogspot.com/2013/01/PENGANTAR-HUKUM-INDONESIA.html

4.Berdasarkan Waktu Berlakunya.
Hukum berdasarkan Waktu Berlakunya berdasarkan Hukum Positif atau Tata-Hukum dengan nama asing disebut ius constitutum sebagai lawan kata dari pada ius constituendu. Yakni perbuatan hukum yang berdampak positif bagi masyarakat, seperti seseorang memliki keinginan untuk mencuri atau merampok, tetapi seseorang tersebut tidak jadi mencuri atau merampok karena mengetahui adanya hukuman atau sanksi bagi yang melakukan perbuatan tersebut. Berikut sebaliknya ius constituendum yakni Hukum Negatif ialah seseorang tersebut telah mengerti adanya hukuman atau sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan-kejahatan tersebut tetapi seseorang tersebut seakan tak mempedulikan hal tersebut, seperti Korupsi. Serta Hukum Antar Waktu yakni Hukum Yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hkm yang berlaku pada masa lalu, saat ini dan masa yang akan datang.
source : http://hukum-on.blogspot.com/2013/01/PENGANTAR-HUKUM-INDONESIA.html

5.Berdasarkan Wujudnya/Bentuknya.
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1.Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), Yakni Hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-perundangan satu negara, Contohnya:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Peraturan Pemerintah.
3. Peraturan Presiden.
4. Peraturan Daerah.


6.Berdasarkan waktu berlakunya.
1)Hukum Nasional, Yaitu Hukum yang berlaku dinegara yang bersangkutan, misalnya Hukum Nasional Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan menempatkan UUD 1945 sebagai hukum positif tertinggi.
2)Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum
yang terjadi dalam, pergaulan internasional.
3)Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain, misalnya bagi bangsa Indonesia adalah hukum yang berlaku di Malaysia, Amerika Serikat, Australia, dsb.
4)Hukum Gereja, adalah hukum yang ditetapkan oleh gereja dan diperlakukan terhadap para jamaahnya.
source : http://hukum-on.blogspot.com/2013/01/PENGANTAR-HUKUM-INDONESIA.html

7.Berdasarkan Daya Kerjanya.
- Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau perlengkapan dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.

- Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht),yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau epentingan khusus bersifat mengatur. Persoalanya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur?
Dalam hal ini ada 3 (tiga) pedoman, yaitu:

-Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum kesusilaan itu bersifat memaksa.

-Dengan membaca darri bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1447 KUH Perdata yang menentukan bahwa penyerahan harus dilakukan ditempat dimana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lain.

-Dengan jalan interprestasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada dibawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

2. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER - SUMBER HUKUM

    Sama halnya dengan pengertian hukum , banyak teori atau pendapat tentang  tujuan hukum, berikut adalah teori - teori dari para ahli :

    - Menurut Prof. Subekti, SH.
    Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama setiap orang mendapat bagian yang sama pula.

    - Menurut Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoom
    Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai, Hukum menghendaki perdamaian antara sesama dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimban.

    Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadlian yang menjamin adanya kepastian hukum dalam masayarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun setiap perkara harus diputuska oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

    SUMBER - SUMBER HUKUM

    Sumber - sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan - peraturan, sedangkan peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa, sumber hukum ada 2 jenis yaitu :

    - Sumber hukum materil : yaitu sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.

    - Sumber hukum formil  yaitu  Undang - Undang ( UU ) , kebiasaan , jurisprudentie , traktat dan doktrin

 3. KODIFIKASI HUKUM

    Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
  1. Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
  2. Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a)      Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b)      Sistematis
c)      Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
  1. Kepastian hukum
  2. Penyerdehanaan hukum
  3. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi Hukum :
a.  Di Eropa :
  1. Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
  2. Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b. Di Indonesia
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981. 

  4. KAIDAH HUKUM

    Kaidah hukum dapat diartikan sebagai rumusan atau peraturan yang dibuat secara resmmi oleh pemerintah atau penguasa negara yang bersifat mengikat atau memaksa setiap warganya. Mertokusumo ( 2000 : 117 ) menyebutkan bahwa kaidah hukum adalah perumusan suatu pandangan yang objektif tentang penilaian atau sikap yang sepatutnya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarangan atau dianjurkan untuk dijalankan.

    Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masayarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia.Maksudnya secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena seseorang bisa menikahi dengan jalur yang tidak melanggar hukum, karena ada kaidah hukum maka dapat dipandang sebagai kaidah.

    ISI KAIDAH HUKUM


    - Suruhan : dalam hal ini, kaidah hukum berisi perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap warganya.

    - Larangan : Dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan tindakan - tindakan yang tidak diperkenankan oleh pemerintah

    - Kebolehan : Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perkenan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warganya, Misalnya, dalam UU NO.1 Tahun 1974 pasal 29 tentang perjanjian perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehklan mengadakan perjajian tertulis yang disahkan oelh pegawau pencatat perkawinan , baik dilakukan pada waktu perkawinan atau sebeleum perkawinan.

   SIFAT KAIDAH HUKUM

    Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.

1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.



   5. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material

Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

1. Traktat (Treaty)

2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
>  Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
>  Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Sumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial






Tidak ada komentar:

Posting Komentar