Rabu, 26 Oktober 2011

Badan Usaha dan Faktor - Faktor yang mempengaruhinya.

Pengertian Badan Usaha adalah Kesatan yuridis formal,teknis,dan ekonomis yang jelas tujuannya mencari keuntungan.tujuannya sama dengan perusahaan maka dari itu sering sekali dikaitkan dengan perusahaan padahal jelas berbeda,perusahaan adalah kesatuan teknis dari kegiatan produksi yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.

JENIS-JENIS BADAN USAHA DAN PENGERTIAN

  1. Badan Usaha Milik Negara
  2. Badan Usaha Milik Swasta
  3. Koperasi

1. Badan Usaha Milik Negara
Pengertian singkat BUMN adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya berasal dari negara dengan pinjaman yang disebut obligasi.Pemerintah memiliki wewenang penuh atas BUMN maka dari itu pemerintah pun mempunyai peraturan - peraturan untuk mengatur kegiatan dan mengawasi secara hirarki dan fungsional terhadap kinerja dari BUMN,BUMN ini pun didirikan dengan tujuan menyeimbangi antara BUMS dan perusahaan sehingga tidak ada monopoli di dalam pelaksanaannya,BUMN juga merupakan penstabil perekonomian di negara ini dengan dapat meningkatkan  produktivitas,efektivitas,dan efisiensi serta terjaminnya prinsip - prinsip ekonomi.Tujuan utama BUMN ini sebenarnya adalah untuk memupuk keuntungan dan melayani kepentingan umum atau pelayanan terhadpat masyarakat secara benar dan transparan.Bila memperoleh keuntungan ,maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Macam - Macam BUMN :

1. Perusahaan Perseroan (persero).
Tujuan Utama dibuatnya persero pertama untuk mecari keuntungan dan yang kedua untuk melayani masyarakat umum.dimana mayorits saham sebanyak 51 % dimiliki oleh pemerintah.dalam hal ini laporan pertanggung jawaban persero di kirim ke RUPS,RUPS sebagai bertidak sebagai kekuasaan tertinggi dan perusahaan persero ini dipimpin oleh direksi.


Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
> Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
>  Persero yang bergerak di bidang hankam negara
>  Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
>  Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU.

2.Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan adalah perusahaan yang modalnya dianggarkan oleh APBN setiap tahunnya karena perjan ini bertujuan untuk melayani masyarakat dalam berbagai aspek : 
kesehatan  : RS Jantung Harapan Kita , RS kanker Dharmais
 transport  
 keuangan (pegadaian).

3.Perusahaan Umum   (Perum)
Perusahaan Umum adalah perusahaan perusahaan yang tujuannya untuk melayani kepentingan umum tapi juga untuk mencari keuntungan,perum ini biasanya bergerak dalam bidang swasta dengan itu perum bebas membuat kontrak kerja dengan swasta.
Contohnya : Perumnas,perum pegadaian,perum Balai Pustaka.

2.Badan Usaha Milik Swasta
Pengertian Singkat dari BUMS adalah Badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan ataupun kelompok masyarakat.BUMS ini bereperan dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan barang dan jasa yang bisa dinikmati masyarakat luas,maka dari itu tujuan utama dari BUMS adalah menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya untuk mengembalikan modal kepada penanam modal / penanam saham,tapi selain dari mencari keuntungan sebesar-besarnya BUMS ini juga bekontribusi dalam pengurangan jumlah pengangguran dan penyumbang pajak untuk negeri ini.

Macam - macam BUMS  : 

1. Perusahaan Perseorangan ( PO )
Pengertian dari PO adalah badan usaha ini didirikan dan dikelola secara perorangan . seorang diri,baik itu modal , jenis usaha , serta resiko yang terjadi saat kegiatan produksi berlangsung,menjadi tanggungan 1 orang.keuntungan dari PO adalah rahasian perusahaan terjamin karena perusahaan dikelola oleh individu sendiri,dan mencegah penyelewengan baik dana,ata pun kekuasaan,dan yang paling enak..keuntungan dinikmati sendiri.Adapun kelemahan dari PO ini modal tidak terbatas karena kita selalu dituntut untuk menyediakan biaya operasional dan biaya tidak terduga lainnya,perusahaan sulit berkembang.
Contohnya :Penginapan , toserba , dan restoran.

2.Firma
Pengertian dari firma adalah perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih,biasanya firma ini didirikan oleh orang yang sudah mempunyai ikatan kuat dan saling percaya biasanya masih dalam lingkup keluarga dan dibuatnya perusahaan firma ini dihadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis karena dimiliki oleh beberapa orang.Keuntungan dari firma adalah modal usahanya lebig besar dari PO,sudah adanya pembagian tugas dari masing-masing pemilik,kelangsungan perusahaan bisa dipastikan terjamin.Resiko ditanggung bersama.Meskipun dilihat kelebihannya menjanjikan tetapi kelemahannya dari firma adalah setiap anggota memiliki hak yang sama karena sama-sama mendirikan perusahaan bersama-sama,apabila salah satu dari anggota mengalami perselisihan atau melanggar perbuatan hukum akan berdampak pada semua,dan tanggung jawan tidak terbatas atas segala yang terjadi saat firma berjalan,dan susah untuk melakukan penarikan modal kembali jika saja pendiri atau pembangun akan menarik modalnya,itulah kekurang dari firma.
contoh firma adalah : konsultan hukum , dan pengacara.

3.Persekutuan Komanditer ( CV )
Pengertian dari CV adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang keanggotaannya ada yang bertanggung jawab  tidak terbatas (persero ) dan ada yang terbatas (komanditer),
CV ini dibagi dua antara sekutu aktif dan sekutu pasif.

*sekutu aktif :
  • menanamkan modoal juga menjalankan usaha
  • berhak memperoleh gaji dan bagi hasil dari keuntungan perusahaan
  • bertanggung jawb penuh atas yang terjadi dengan perusahaan,baik itu maju mundurnya perusahaan
  • jika suatu hari perusahaan bankrut dan memiliki hutang sekutu aktif bertanggung jawab atas hutang itu
*Sekutu Pasif :
  • Sebatas menanam modal tidak menjalankan usaha
  • hanya berhak memperoleh keutungan dari perusahaan
  • Bertanggung jawab terbatas atas modal yang ditanam
  • Hanya kehilangan modal yang di investasikan
*(source pelengkap :http://www.slideshare.net/mangabdul/badan-usaha-milik-swasta)

4.Perseroan Terbatas (PT)
pengertian PT adalah persekutuan beberapa orang dalam menjalankan usahanya dengan modal yang diperolah dari penjualan saham Pemegang saham/persero bertanggung jawab terbatas,hanya sebesar modal yang di investasikan.Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.

Pengendali Perseroan Terbatas :
  • Direksi
      Direksi ditunjuk oleh RUPS dalam rapat umum dan bertanggung jawab atas operasional sehari-hari.
  • Dewan Komisaris
      Dewan Komisaris terdiri dari pemegang saham,dan bertugas menasehati dan mengawasi direksi.
  • Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS )
   RUPS :
  • Menentukan Kegiatan Perusahaan.
  • Mengangkat dan memberhentikan komisaris dan direksi.
  • mengesahkan neraca pembagian deviden.

Berdasar Sahamnya PT di bagi 3 ( tiga ) :
  • PT tertutup
      kepemilikan sahamnya hanya untuk orang - orang tertentu.
  • PT terbuka
      Sahamnya diperjual belikan bebas di Bursa Efek Indonesia dan siapa pun bisa menanam saham.
  • PT kosong
      PT yang badan usahanya masih ada tetapi perusahaanya sudah tidak beroprasi lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar