Senin, 01 Juli 2013

Hak Atas Kekayaan Intelekual


Hak Atas Kekayaan Intelektual

Sejenak kita bisa membayangkan apakah itu HaKI apakah itu Perlindungan atas karya yang telah diciptakan, dalam pengertian yang biasa kita dengar adalah Hak Kekayaan Intelektual artinya jika seseorang telah menciptakan sebuah karya baik itu tulisan atau karya seni jika orang itu melaporkan atau mendaftarkan karyanya kepada kementrian hukum dan hak asasi manusia khususnya DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL karya tersebut akan terdaftar oleh DIREJEN HaKI dan mempunyai kekuatan hukum jika pada suatu saat ada orang yang mencoba untuk mengklaim karya orang tersebut, karena menciptakan sebuah karya adalah kemampuan yang sangat istimewa yang tidak semua orang dapat melakukan, jadi Negara ikut mendukung dengan memberikan perlindungan terhadap karya yang telah diciptakan oleh warna negara Indonesia, mungkin itu hanyalah intermezzo dari pengertian HaKI agar kita mempunyai pengertian dan pemikiran yang sama terhadap HaKI.

Sebelum kita mengetahui tentang visi dan misi dari DIRJEN Hak Kekayaan Intelektual, kita sedikitnya harus mengetahui sejarah perkembangan sistem perlindungan Hak kekayaan Intelektual ( HKI ) di Indonesia :

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Propertysejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU peningggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia ( sekarang Jakarta ), namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
Pada tanggal 10 Mei1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris [Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967)] berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan,yaitu Pasal 1 s.d. 12, dan Pasal 28 ayat (1).
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta ( UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui Keputusan No. 34/1986 (Tim ini lebih dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34). Tugas utama Tim Keppres 34 adalah mencangkup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Tim Keppres 34 selanjutnya membuat sejumlah terobosan, antara lain dengan mengambil inisiatif baru dalam menangani perdebatan nasional tentang perlunya sistem paten di tanah air. Setelah Tim Keppres 34 merevisi kembali RUU Paten yang telah diselesaikan pada tahun 1982, akhirnya pada tahun 1989 Pemerintah mengesahkan UU Paten.
Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan UU No. 7 tahun 1987 secara jelas dinyatakan bahwa perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 dilakukan karena semakin meningkatnya pelanggaran hak cipta yang dapat membahayakan kehidupan sosial dan menghancurkan kreativitas masyarakat.
Menyusuli pengesahan UU No. 7 tahun 1987 Pemerintah Indonesia menandatangani sejumlah kesepakatan bilateral di bidang hak cipta sebagai pelaksanaan dari UU tersebut.
Pada tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 di tetapkan pembentukan Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten, yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. Pengesahan UU Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang tentang seberapa pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan UU Paten 1989, perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi. Hal ini disebabkan karena dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor indusri, teknologi memiliki peranan sangat penting. Pengesahan UU Paten 1989 juga dimaksudkan untuk menarik investasi asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa upaya untuk mengembangkan sistem HKI, termasuk paten, di Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia internasional, namun juga karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu sistem perlindungan HKI yang efektif.
Pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek (UU Merek 1992), yang mulai berlaku tanggal 1 April 1993. UU Merek 1992 menggantikan UU Merek 1961. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights(Persetujuan TRIPS).
Tiga tahun kemudian, pada tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989, dan UU Merek 1992.
Di penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU baru di bidang HKI, yaitu UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya. 

Teks diatas di dapat dari : 
Catatan: Perubahan Nomenklatur Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.HH-02.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Penggunaan Nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
http://www.dgip.go.id/tentang-kami/sekilas-sejarah

Ternayata jika kita melihat ada 5 aspek yang dapat dilindungi oleh HaKI :

1. PATEN

Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologim yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. ( UU 14 tahun 2001, PS 1, AY 1 )


dengan kekuatan hukum :
-  UU nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten dan Penjelesan UU nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
-  UU nomor 13 Tahun 1997 tentang perubahan UU nomor 6 tahun 1989 tentang paten
-  UU nomor 6 Tahun 1989 tentang paten

 Alur dalam pengajuan Paten sebagai berikut :


2. MEREK
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur - unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa

dengan kekuatan hukum :
1. UU nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
2. UU nomro 14 Tahun 1997 Tentang perubahan dari UU nomor 19 Tahun 1992
3. UU nomor 15 Tahun 2001 Tentang merek

Alur dalam pengajuan Merek sebagai berikut :
                       http://www.dgip.go.id/

3. DESAIN INDUSTRI
 Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industrim atau kerjainan tangan.

Hak Prioritas

Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung ddalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan yang diajukan ke negara tujuan, yang juga anggota konvensi paris atau persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia, memiliki tangga yang sama dengan tanggal penerimaan yang diajukan di negara asal selama kirin waktu yang telah ditentukan yang sama dengan tanggal penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan konvensi paris. Permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 ( enam ) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property ayau Agreement Establishing the World Trade Organization

4. HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Daftar Perlindungan Hak Cipta 
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦   Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦   Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦   Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦   Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦   Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦    Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
♦    Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
♦    Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦    Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦    Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.


5. INDIKASI GEOGRAFIS
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.


Seluruh Sumber di dapatkan dari :
http://www.dgip.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar